Jumat, 10 Desember 2010

Narkoba dan Permasalahannya

Bahan-bahan yang tergolong dalam narkoba adalah narkotika,psikotropika, dan bahan berbahaya. Narkotika merupakan bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf, dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan rasa sakit, serta dapat menyebabkan ketergantungan. Jenisnya meliputi putaw (heroin), ganja (kanabis), kokain dan morfin.

Psikotropika merupakan bahan aktif yang dapat memengaruhi sisten saraf pusat sehingga dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku, serta dapat menyebabkan ketergantungan. Jenisnya adalah Ekstasi, shabu-shabu, lsd, pil bk, rohipnol, megadon, valium, dan mandraks.Bahan berbahaya merupakan bahan kimia yang mudah meledak, mudh terbakar, oksidator, reduktor, dan racun korosif. Jenisnya adalah alkohol, spiritus, bensin, lem dan pelarut cair (tinner).

Seseorang menyalahgunakan narkoba karena beberapa alasan, di antaranya keingintahuan yang besar tanpa sadar akibatnya, penasaran, untuk bersenang-senang, agar tidak dianggap ketinggalan zaman, agar diterima oleh kelompoknya, menghindar dari permasalahan hidup, adanya pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-kali tidak akan menimbulkan ketagihan, dan semakin mudahnya mendapatkan narkoba dengan harga relatif murah.

Seseorang menjadi pecandu narkoba melalui beberapa tahapan, yaitu penyoba (experimental user), pemakai sosial (social user), artinya menggunakan narkoba hanya pada saat bergaul atau bersama anggota kelompoknya; pemakai situasional (situasional user), artinya menggunakan narkoba pada situasi tertentu; tahap penyalahgunaan (abuse), artinya frekuensi penggunaanya semakin meningkat tanpa desakan orang lain ataupun saat tidak sedang bermasalah; dan terakhir tahap ketergantungan (dependent), artinya narkoba menjadi suatu kebutuhan yang jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan keadaan yang sangat menyakitkan (fisik maupun psikis).

Pemerintah telah berusaha melindungi warga negara dari dampak negatif narkoba melalui jalan hukum,diantaranya sebagai berikut:
1. Pengguna narkoba, dijerat pasal 78 dan 79 UU No.22 tahun 1977 berupa hukuman 4 tahun penjara.
2. Pengedar/bandar narkoba, dijerat pasal 81 dan 82 UU No.22 tahun 1977 berupa hukuman 20 tahun/hukuman seumur hidup/hukuman mati ditambah dengan denda.
3. Pengguna psikotropika, dijera pasal 59 dan 62 UU No.5 tahun 1977 berupa hukuman penjara 4-15 tahun.
Pengedar psikotropika, dijerat pasal 59 dan 60 UU No.5 tahun 1977 berupa hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.





Oleh: Qurrotul uyun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar